PRINSIP
ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
DISUSUN OLEH
:
Muhammad Adila Yusuf 1D214089
Muhammad Adila Yusuf 1D214089
Kelas
: 3EA43
MATA
KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen
: STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM
STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
PENDAHULUAN
Pada dasarnya, setiap pelaksanaan bisnis seyogyanya harus
menyelaraskan proses bisnis tersebut dengan etika bisnis yang telah disepakati
secara umum dalam lingkungan tersebut.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan
kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga
masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma
dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan
sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis
yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh
karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional. Sebenarnya terdapat beberapa prinsip
etika bisnis yang dapat dijadikan pedoman bagi setiap bentuk usaha.
Oleh karena itu, pada kali ini saya akan membahas tentang
prinsip etika dalam bisnis serta etika dan lingkungan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika Bisnis
Menurut Dr. H. Budi
Untung, Pengertian Etika Bisnis adalah pengetahuan tentang tata cara
ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas
yang berlaku secara universal dan secara ekonomi atau sosial. Penerapan norma
dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan dalam bisnis. Dalam
penerapan etika bisnis, maka bisnis mesti mempertimbangkan unsur norma dan
moralitas yang berlaku di dalam masyarakat. Di samping itu etika bisnis dapat
digerakkan dan dimunculkan dalam perusahaan sendiri karena memiliki relevansi
yang kuat dengan profesionalisme bisnis.
B. Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Secara umum etika bisnis merupakan
acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang
dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang
dimaksud. Adapun prinsip prinsip etika bisnis tersebut sebagai berikut :
1.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi dalam etika bisnis
adalah bahwa perusahaan secara bebas memiliki kewenangan sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya sesuai dengan visi dan misi yang
dipunyainya.
Dalam prinsip otonomi etika bisnis
lebih diartikan sebagai kehendak dan rekayasa bertindak secara penuh berdasar
pengetahuan dan keahlian perusahaan dalam usaha untuk mencapai
prestasi-prestasi terbaik sesuai dengan misi, tujuan dan sasaran perusahaan
sebagai kelembagaan. Disamping itu, maksud dan tujuan kelembagaan ini tanpa
merugikan pihak lain atau pihak eksternal.
Dalam pengertian etika bisnis,
otonomi bersangkut paut dengan kebijakan eksekutif perusahaan dalam mengemban
misi, visi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran, kesejahteraan para
pekerjanya ataupun komunitas yang dihadapinya. Otonomi disini harus mampu
mengacu pada nilai-nilai profesionalisme pengelolaan perusahaan dalam
menggunakan sumber daya ekonomi. Kalau perusahaan telah memiliki misi, visi dan
wawasan yang baik sesuai dengan nilai universal maka perusahaan harus secara
bebas dalam arti keleluasaan dan keluwesan yang melekat pada komitmen tanggung
jawab yang tinggi dalam menjalankan etika bisnis.
Dua perusahaan atau lebih sama-sama
berkomitmen dalam menjalankan etika bisnis, namun masing-masing perusahaan
dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam menjalankannya. Sebab
masing-masing perusahaan dimungkinkan menggunakan pendekatan berbeda-beda dalam
menjalankannya. Sebab masing-masing perusahaan memiliki kondisi karakter
internal dan pendekatan yang berbeda dalam mencapai tujuan, misi dan strategi
meskipun dihadapkan pada kondisi dan karakter eksternal yang sama. Namun
masing-masing perusahaan memiliki otoritas dan otonomi penuh untuk menjalankan
etika bisnis.
Oleh karena itu konklusinya dapat
diringkaskan bahwa otonomi dalam menjalankan fungsi bisnis yang berwawasan
etika bisnis ini meliputi tindakan manajerial yang terdiri atas : (1) dalam
pengambilan keputusan bisnis, (2) dalam tanggung jawab kepada : diri sendiri,
para pihak yang terkait dan pihak-pihak masyarakat dalam arti luas.
Contoh prinsip otonomi dalam etika
binis : Perusahaan tidak tergantung pada pihak lain untuk mengambil keputusan
tetapi perusahaan memiliki kekuasaan tertentu sesuai dengan misi dan visi yang
diambilnya dan tidak bertentangan dengan pihak lain.
2.
Prinsip kejujuran
Prinsip kejujuran dalam etika bisnis
merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan kinerja
perusahaan. Kegiatan bisnis akan berhasil jika dikelola dengan prinsip
kejujuran. Baik terhadap karyawan, konsumen, para pemasok dan pihak-pihak lain
yang terkait dengan kegiatan bisnis ini. Prinsip yang paling hakiki dalam
aplikasi bisnis berdasarkan kejujuran ini terutama dalam pemakai kejujuran
terhadap diri sendiri. Namun jika prinsip kejujuran terhadap diri sendiri ini
mampu dijalankan oleh setiap manajer atau pengelola perusahaan maka pasti akan
terjamin pengelolaan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kejujuran terhadap
semua pihak terkait.
3.
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan yang dipergunakan
untuk mengukur bisnis menggunakan etika bisnis adalah keadilan bagi semua pihak
yang terkait memberikan kontribusi langsung atau tidak langsung terhadap
keberhasilan bisnis. Para pihak ini terklasifikasi ke dalam stakeholder.
Oleh karena itu, semua pihak ini harus mendapat akses positif dan sesuai dengan
peran yang diberikan oleh masing-masing pihak ini pada bisnis. Semua pihak
harus mendapat akses layak dari bisnis. Tolak ukur yang dipakai menentukan atau
memberikan kelayakan ini sesuai dengan ukuran-ukuran umum yang telah diterima
oleh masyarakat bisnis dan umum.
Contoh prinsip keadilan dalam etika
bisnis : Dalam alokasi sumber daya ekonomi kepada semua pemilik faktor ekonomi.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan harga yang layak bagi para
konsumen, menyepakati harga yang pantas bagi para pemasok bahan dan alat produksi,
mendapatkan keuntungan yang wajar bagi pemilik perusahaan dan lain-lain.
4.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
Pinsip hormat pada diri sendiri
dalam etika bisnis merupakan prinsip tindakan yang dampaknya berpulang kembali
kepada bisnis itu sendiri. Dalam aktivitas bisnis tertentu ke masyarakat
merupakan cermin diri bisnis yang bersangkutan. Namun jika bisnis memberikan
kontribusi yang menyenangkan bagi masyarakat, tentu masyarakat memberikan
respon sama. Sebaliknya jika bisnis memberikan image yang tidak menyenangkan
maka masyarakat tentu tidak menyenangi terhadap bisnis yang bersangkutan. Namun
jika para pengelola perusahaan ingin memberikan respek kehormatan terhadap
perusahaan, maka lakukanlah respek tersebut para pihak yang berkepentingan baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Segala aspek aktivitas perusahaan
yang dilakukan oleh semua armada di dalam perusahaan, senantiasa diorientasikan
untuk memberikan respek kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap
perusahaan. Dengan demikian, pasti para pihak ini akan memberikan respek yang
sama terhadap perusahaan.
Contoh prinsip hormat pada diri
sendiri dalam etika bisnis : Manajemen perusahaan dengan team wornya memiliki
falsafah kerja dan berorientasikan para pelanggan akan makin fanatik terhadap perusahaan.
Demikian juga, jika para manajemennya berorientasikan pada pemberian kepuasan
kepada karyawan yang berprestasi karena sepadan dengan prestasinya maka dapat
dipastikan karyawan akan makin loya terhadap perusahaan.
C. Hak Dan
Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro,
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila
seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut mempunyai hak dan
kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a.
Hak Warga Negara Indonesia menurut
UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan
hidup.
3. Berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan
diskriminasi.
5. Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak menunjukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa, dan negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
didepan hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja
serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
10. Setiap
warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara Indonesia
menurut UUD 1945:
1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak
utama antar negara dengan warga negara dan membela tanah air.
2. Wajib membela pertanahan dan
keamanan negara.
3. Wajib menghormati hak asasi orang
lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan.
4. Wajib menjunjung hukum dan
pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak dan kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar.
D. Teori Etika Lingkungan
Etika Lingkungan Hidup, berbicara
mengenai hubungan antara manusia baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam
yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu
dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung
pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Secara teoritis, terdapat tiga model
teori etika lingkungan, yaitu yang dikenal sebagai Shallow Environmental
Ethics, Intermediate Environmental Ethics, dan Deep Environmental Ethics.
Ketiga teori ini juga dikenal sebagai Antroposentrisme, Biosentrisme, dan
Ekosentrisme. (Sony Keraf: 2002)
1.
ANTROPOSENTRISME
Antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
2.
BIOSENTRISME
Biosentrisme jika di artikan secara
kata perkata berasal dari gabungan kata Yunani “bio” yang berarti hidup dan
kata latin “centrum” yang berarti pusat. tetapi jika di artikan secara
harfiah Biosentrisme adalah suatu keyakinan bahwa kehidupan manusia
memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan seluruh kosmos. Dalam
Biosentrisme manusia dianggap sebagai salah satu makhluk hidup dari alam
semesta yang mempunyai rasa saling ketergantungan dengan makhluk hidup lainnya
di alam semesta. Biosentrisme merupakan teori yang memiliki suatu pandangan
yang menempatkan alam sebagai yang memiliki nilai tertinggi yang lepas dari
kepentingan manusia. Jadi biosentrisme bertolak belakang dengan teori
antroposentrisme yang menyatakan bahwa hanya manusia dan kepentingannya lah
yang mempunyai nilai tertinggi. Teori biosentrisme juga dapat di katakan teori
yang memiliki pandangan bahwa makhluk hidup bukan hanya manusia saja.
3.
EKOSENTRISME
Ekosentrisme adalah merupakan
lanjutan dari biosentrisme yang merupakan teori bahwa makhluk hidup mempunyai
nilai dan berharga pada dirinya sendiri.
Ekosentrisme merupakan kelanjutan
dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering
disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya
atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika untuk
mencakup komunitas yang lebih luas. Pada biosentrisme, konsep etika dibatasi
pada komunitas yang hidup (biosentrism), seperti tumbuhan dan hewan. Sedang
pada ekosentrisme, pemakaian etika diperluas untuk mencakup komunitas ekosistem
seluruhnya (ekosentrism).
Kedua teori Biosentrisme Dan
Ekosentrisme sangat bertolak belakang dengan cara pandang teori antroposentrisme
yang merupkan teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari
sistem alam semesta.
Teori
Etika Lingkungan Lainnya
1. TEOSENTRISME
Teosentrisme
merupakan teori etika lingkungan yang lebih memperhatikan lingkungan secara
keseluruhan, yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan. Pada teosentrism,
konsep etika dibatasi oleh agama (teosentrism) dalam mengatur hubungan manusia
dengan lingkungan. Untuk di daerah Bali, konsep seperti ini sudah ditekankan
dalam suatu kearifan lokal yang dikenal dengan Tri Hita Karana (THK), dimana
dibahas hubungan manusia dengan Tuhan (Parahyangan), hubungan manusia dengan
manusia (Pawongan) dan hubungan manusia dengan lingkungan (Palemahan).
2. ZOOSENTRISME
Zoosentrisme
adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini
juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles
Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan
karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga
bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan
salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of
Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara
moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih.
3. NEO-UTILITARISME
Neo-Utilitarisme
Lingkungan, neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy
Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan
maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
4. ANTI-SPESIESME
Anti-Spesiesme,
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama
(equal treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup
spesies yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience,
yaitu kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
5. PRUDENTIAL AND INSTRUMENTAL ARGUMENT
Prudential and Instrumental
Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan
kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan.
Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala
isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
6. NON-ANTROPOSENTRISME
Non-antroposentrisme, Teori yang menyatakan
manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari alam.
7. THE FREE AND RATIONAL BEING
The Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi
dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah
satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan
menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu
mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia
diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan
hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang rasional.
8. TEORI LINGKUNGAN YANG BERPUSAT PADA
KEHIDUPAN
Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber
dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
E. Prinsip Etika
di Lingkungan Hidup
Sebagai pegangan
dan tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa
prinsip etika lingkungan yaitu :
1. Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya.
2. Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab
ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia
untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata
untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3. Prinsip Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
4. Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip
satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan
kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
5. Prinsip “No Harm”
Yaitu
Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan
tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan
alam secara tidak perlu
6. Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras
dengan Alam
Pola konsumsi
dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena
selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup
manusia.
7. Prinsip Keadilan
Prinsip ini
berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat
dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8. Prinsip Demokrasi
Prinsip
ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip
ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9. Prinsip Integritas Moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang
terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang
terkait dengan sumber daya alam.
F. Contoh Kasus yang Ada di
Indonesia
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir
ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis
terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus
Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut
mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari
peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate
dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh
digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan
telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus
Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil
Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah
terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A
Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid
(asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk
dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam
pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal
0,15%. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas
wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah. Tetapi bila kadar nipagin
melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk
mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut
Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision,
produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi
mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota
Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di
Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus
Indomie ini.
PENUTUP
KESIMPULAN
Etika
bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk
membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta
mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan
suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis ,
organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya
perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten
dan konsekuen.
Seperti
pada kasus Indomie masalah yang terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan dan
informasi mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
mie tersebut sehingga Taiwan mempermasalahkan kandungan nipagin yang ada dalam
produk tersebut. Padahal menurut BPOM kandungan nipagin yang juga berada di
dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut, kadar kimia yang ada dalam
Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu standar
di antara kedua Negara yang berbeda Indonesia yang merupakan anggota Codex
Alimentarius Commision dan karena Taiwan bukan merupakan anggota Codec sehingga
harusnya produk Indomie tersebut tidak dipasarkan ke Taiwan.
3.2. SARAN
Bagi
perusahaan Indomie sebaiknya memperbaiki etika dalam berbisnis, harus
transparan mengenai kandungan-kandungan apa saja yang terkandung dalam produk
mie yang mereka produksi agar tidak ada permasalah dan keresahan yang terjadi
akibat informasi yang kurang bagi para konsumen tentang makanan yang akan
mereka konsumsi.
SUMBER REFERENSI :
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/periskop/etika-bisnis-dan-pendidikan.html
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bina-usaha/49-rencana-bisnis/6350-etika-bisnis-yang-baik.html
http://imandarmawan01.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-etika-bisnis-indomie-di.html
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta : CV Andi Offset.
Budi Untung, 2012. Hukum dan Etika Bisnis. Yogyakarta : CV Andi Offset.
Muslich, 1998. Etika Bisnis:
Pendekatan Substantif dan Fungsional. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
https://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis
(29 Januari 2017)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar