NAMA :
MUHAMMAD ADILAYUSUF
NPM :
1D214089
KELAS : 3EA43
TUGAS : SOFTKILL
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi merupakan badan usaha yang mengutamakan kepentingan
anggotanya karena koperasi menjalankan ekonomi kerakyatan. Koperasi bertujuan
untuk mensejahterakan anggotanya. Tidak seperti badan usaha lain yang
berorientasi pada laba. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya, jadi
kepetngan anggota lebih diutamakan
Jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak. Apalagi di era
globalisasi ini, dimana di tahun 2015 sudah dimulai MEA (Masyarakat Ekonomi
Asean). Dimana adanya pasar bebas di wilayah asean maka program koperasi yaitu
koperasi menuju perekonomian global yang diharapkan koperasi berpengaruh
positif dan berperan besar dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Koperasi berperan penting dalam perekonomian indonesia,
guna menyelaraskan
struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional,
mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan,
mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat.
Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang
pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Dan peran koperasi dalam ekonomi kerakyatan juga merupakn sebuah sistem
perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang
ekonomi. Serta peranan koperasi untuk memajukan kesejahteraan anggotanya guna
membantu memasarkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
a.
Apa itu Koperasi?
b. Apa prinsip dari Koperasi
c.
Bagaimana peran koperasi dalam
perekonomian Indonesia?
1.3 Tujuan
a.
Untuk mengetahui definisi koperasi.
b. Untuk mengetahui prinsip koperasi.
c.
Untuk mengetahui peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi
menurut Mohammad Hatta yaitu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. UU 12/1967 menjelaskan bahwa
koperasi adalah BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan
melaksanakan kegiatan berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut UU
25/1992 koperasi merupakan BU yang beranggotakan orang seorang atau BHK dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai
pengertian penting yaitu:
1.
Koperasi merupakan organisasi orang.
2.
Usaha karena adanya kepentingan bersama.
3.
Melayani anggota dan masyarakaat lingkungannya.
4.
Perkumpulan di bidang ekonomi yang didukung
oleh anggota dan menghimpun kekuatan untuk mencapai tujuannya.
5.
Usaha yang demokratis.
6.
Tujuan ganda, disamping memenuhi kebutuhan
anggota juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lewat watak sosialnya.
Karakteristik koperasi yaitu:
a)
Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
b)
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
c)
Satu anggota adalah satu suara
d)
Organisasi itu diurus secara demokratis
e)
Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak
hanya mengejar keuntungan saja.
f)
Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa
anggota kepada koperasi.
g)
Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan
hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
h)
Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
i)
Koperasi merupakan sistem ekonomi.
j)
Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani
anggota.
k)
Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi
seluruh anggota.
Berkoperasi
dianjurkan karena memiliki manfaat-manfaat di berbagai bidang misalnya:
1.
Bidang Moral
Bekerja
sama (saling membantu) merupakan kewajiban.
2.
Bidang Politik Ekonomi
Bekerjasama
memiliki daya tawar yabg besar (collective bergaining).
3.
Bidang Kebijakan Pemerintah
Individualisme
dan materialisme (homoekomunikus) serakah usaha kecil tidak memiliki daya
menghadapi usaha besar (kecenderungan munculnya monopoli dan oligopoli).
Pemerintah memaksa untuk bekerja sama.
2.2 Prinsip Koperasi
Prinsip
merupakan amanat, kebijakan, dan praktek. Sedangkan kegunaan prinsip merupakan
sebagai pedoman dan untuk membandingkan. Prinsip Koperasi Indonesia (Pasal 5 UU
25 / 1992) yaitu:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.
Pembagian SHU dilakukan adil dan sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
5.
Kemandirian
Sedangkan
untuk prinsip Internasional Cooperative Alliance (1996) yaitu:
1.
Sifat keanggotaan koperasi adalah sukarela
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
3.
Tiap anggota mempunyai hak suara yang sama
4.
Pembagian shu berdasarkan atas perimbangan
besarnya jasa dan bunga
5.
Atas modal yang ditanam dalam koperasi pemilik
modal (baik anggota maupun non anggota) diberi bunga terbatas
2.3 Peran Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia
Koperasi sebagai badan usaha, organisasi
dan kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi. Karena prinsip koperasi merupakan garis-garis penuntun yang
digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai dalam praktek seperti
keanggotaan sukarela dan terbuka, pengendalian oleh anggota secara demokratis,
partisipasi ekonomi anggota, pendidikan, pelatihan dan informasi, kerjasama
diantara koperasi dan kepedulian terhadap komunitas.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat
dilihat dari:
1. Kedudukannya sebagai
pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2. Penyedia lapangan kerja
yang terbesar,
3. Pemain penting dalam
pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4. Pencipta pasar baru dan
sumber inovasi
5. Sumbangannya dalam
menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan
menengah sangat strategis dalam perekonomian Indonesia, sehingga perlu menjadi
fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara
tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur
perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi
tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi
sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan
koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan,
kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Jika Koperasi mampu
mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan
kekuatan eonomi lainnya, mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan
pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang
dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan
di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah
cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan
agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan
menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh
belum mampu mencapai tujuan bersama anggotanya, mereka harus diberdayakan
melalui pendidikan.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas
paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai
dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang
berasaskan kekeluargaan. Maka
tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli
di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman
modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat
terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga yang sangat tinggi.
Bagi anggota yang memiliki hasil produk tertentu juga dapat menjualnya di
koperasi.Keuntungan
koperasi bisa diperoleh antara lain dari laba penjualan dan jasa
peminjaman. Meskipun koperasi tidak mengambil laba penjualan atau jasa
peminjaman yang besar. Namun apabila koperasi berjalan dengan lancar
keuntungan koperasi pun bisa menjadi besar pula. Keuntungan koperasi
akan dikembalikan kembali kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil
Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga
tidak ada yang dirugikan.
Perkembangan koperasi secara nasional di masa
datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah
secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jati diri koperasi.
Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang
akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek
koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi,
jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal, volume usaha dan
besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif
untuk dikembangkan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum-badan hukum yang melaksanakan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi mempunyai peran besar dalam
perekonomian Indonesia karena dalam koperasi menggerakan ekonomi kerakyatan.
Keadaan koperasi sangat strategis sehingga perlu menjadi fokus pembangunan
ekonomi nasional. Saat ini diperlukan komitmen yang kuat untuk membangun
koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai jati diri koperasi.
3.2 Saran
Diharapkan pemerintah lebih berhasil dalam menjalankan
koperasi menuju perekonomian global supaya peran koperasi dalam perekonomian
Indonesia dapat tercapai secara maksimal dan dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anoraga,
Pandji dan Djoko Sudantoko.2002.Koperasi, Kewirausahaan, & Usaha Kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar