Jumat, 09 Juni 2017

CONTOH KASUS KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN DISKRIMINASI



CONTOH KASUS KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN DISKRIMINASI








DISUSUN OLEH :

 Muhammad Adila Yusuf         1D214089

Kelas :  3EA43


MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017



Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.


REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI : 
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.

2. Kasus Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga  sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi : seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi  yang akan berdampak pada  citra perusahaan karena di anggap tidak memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang  malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan  bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana deposito.
3.  Adapun ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.


3. Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada. 
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam  ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop. 


4. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.



REFERENSI
  • https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
  • http://lintasterkini.com/17/01/2017/korupsi-e-ktp-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-2017.html#sthash.UbYlXIIL.dpuf
  • http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
  • http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
  • http://adnantandzil.blogspot.co.id/2016/06/isu-etika-bisnis-csr.html
  • https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/
  • http://www.academia.edu/11904600/Kasus_Lumpur_Lapindo_-_Materi_Etika_Bisnis_dan_Tanggung_Jawab_Sosial



Minggu, 16 April 2017

HUBUNGAN ANTARA BUDAYA DENGAN ETIKA



HUBUNGAN ANTARA BUDAYA DENGAN ETIKA


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipP7AfdrQouDOtqY3Mq3wOa8vnj4RwHoj7Yb8W8nt8ppb9eW1o34n_YXAgBkABbHKPYJbG3_NZLrsPVy11wXD5tFZGHsXnXSf2NCEoIegiOSqzZJKsUyaeGmVOi6DsL9TOBLU3xcUc2JCa/s1600/gunadarma.jpg




DISUSUN OLEH :

Nama
   : Muhammad Adila Yusuf
NPM   : 1D214089
Kelas   : 3EA43


MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF

FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




PENDAHULUAN
Budaya merupakan suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya yang ada ini terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni. Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari. Budaya adalah suatu pola hidup menyeluruh. budaya bersifat kompleks, abstrak, dan luas. Banyak aspek budaya turut menentukan perilaku komunikatif. Unsur-unsur sosio-budaya ini tersebar dan meliputi banyak kegiatan sosial manusia. 
Banyak faktor yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial, bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang lain perlu diperhatikan.
Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai moral.
Dalam kenyataanya budaya sangat berpengaruh terhadap kelancaran dalam dunia bisnis baik dalam perkembangna dalam bisnis skala nasional maupun skala internasional. Sesuatu hal baru yang tidak sesuai dengan kebudayaan suatu bangsa akan sulit diterima atau berkembang didalam Negara tersebut.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Budaya
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi, dan akal manusia.
Secara Umum, Pengertian Budaya adalah mengatur agar manusia dapat mengerti bagaimana seharusnya bertindak, berbuat, menentukan sikapnya kalau mereka berhubungan dengan orang lain. Istilah Budaya berasal dari kata Culture yang merupakan istilah bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan, berasal dari kata latin "colere" yang berarti mengolah atau mengerjakan, yaitu mengolah tanah atau petani.

B.     Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk  jamak  inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).  Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):
1.            Etika sebagai Praktis
a.       Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.
b.      Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.
2.            Etika sebagai Refleksi
a.       Pemikiran moral à berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b.      Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.
c.       Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.
d.      Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.

C.    Pengertian Bisnis
Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang  atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris “business”, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.  Bisnis beretika adalah bisnis yang mengindahkan serangkaian nilai-nilai luhur yang bersumber dari hati nurani, empati, dan norma. Bisnis bisa disebut etis apabila dalam mengelola bisnisnya pengusaha selalu menggunakan nuraninya.

D. Pengertian Budaya Organisasi
Budaya organisasi adalah sebuah sistem makna bersama yang dianut oleh para anggota yang membedakan suatu organisasi dari organisasi-organisasi lainnya. Sistem makna bersama ini adalah sekumpulan karakteristik kunci yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Robbins (2007), memberikan 7 karakteristik budaya sebagai berikut :
1.      Inovasi dan keberanian mengambil resiko yaitu sejauh mana karyawan diharapkan didorong untuk bersikap inovtif dan berani mengambil resiko.
2.      Perhatian terhadap detail yaitu sejauh mana karyawan diharapkan menjalankan presisi, analisis, dan perhatian pada hal-hal detil.
3.      Berorientasi pada hasil yaitu sejauh mana manajemen berfokus lebih pada hasil ketimbang teknik atau proses yang digunakan untuk mencapai hasil tersebut.
4.      Berorientasi kepada manusia yaitu sejauh mana keputusan-keputusan manajemen mempertimbangkan efek dari hasil tersebut atas orang yang ada di dalam organisasi.
5.      Berorientasi pada tim yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan kerja diorganisasi pada tim ketimbang individu-individu.
6.      Agresivitas yaitu sejauh mana orang bersikap agresif dan kompetitif ketimbang santai.
7.      Stabilitas yaitu sejauh mana kegiatan-kegiatan organisasi menekankan dipertahankannya status quo dalam perbandingannya dengan pertumbuhan.

Sedangkan Schneider dalam (Pearse dan Bear, 1998) mengklasifikasikan budaya organisasi ke dalam empat tipe dasar:
1.      Control culture.
Budaya impersonal nyata yang memberikan perhatian pada kekonkretan, pembuatan keputusan yang melekat secara analitis, orientasi masalah dan preskriptif.
2.      Collaborative culture.
Berdasarkan pada kenyataan individu terhadap pengambilan keputusan yang dilakukan secara people-driven, organic dan informal. Interaksi dan keterlibatan menjadi elemen pokok.
3.      Competence culture.
Budaya personal yang dilandaskan pada kompetensi diri, yang memberikan perhatian pada potensi, alternatif, pilihan-pilihan kreatif dan konsep-konsep teoretis. Orang-orang yang termasuk dalam tipe budaya ini memiliki standar untuk meraih sukses yang lebih tinggi.
4.      Cultivation culture.
Budaya yang berlandaskan pada kemungkinan seorang individu mampu memperoleh inspirasi
Fungsi-fungsi budaya dalam organisasi :
1.      BATAS
Budaya berperan sebagai penentu batas-batas; artinya, budaya menciptakan perbedaan atau yang membuat unik suatu organisasi dan membedakannya dengan organisasi lainnya.
2.      IDENTITAS
Budaya memuat rasa identitas suatu organisasi.
3.      KOMITMEN
Budaya memfasilitasi lahirnya komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar daripada kepentingan individu.
4.      STABILITAS
Budaya meningkatkan stabilitas sistem sosial karena budaya adalah perekat sosial yang membantu menyatukan organisasi dengan cara menyediakan standar mengenai apa yang sebaiknya dikatakan dan dilakukan karyawan.

Unsur- unsur kebudayaan dalam etika berbisnis
            Kebudayaan suatu masyarakat menentukan bagaimana anggota- anggotanya berkomunikasi dan berinteraksi satu sama lain. Unsur- unsur dasar kebudayaan adalah struktur sosial, bahasa, komunikasi, agama, dan nilai- nilai serta sikap. Interaksi unsur- unsur ini mempengaruhi lingkungan lokal yang merupakan tempat bisnis internasional dijalankan.
1.      Struktur sosial
Struktur sosial adalah seluruh kerangka yang menentukan peran individu- individu dalam masyarakat, stratifikasi masyarakat, dan mobilitas individu dalam masyarakat tertentu.
a.      Stratifikasi sosial
Semua masyarakat mengelompokkan orang- orang dalam batas tertentu berdasarkan kelahiran, pekerjaan, tingkat pendidikannya, atau ciri-ciri lainnya. Namun, pentingnya kategori ini dalam menentukan bagaimana individu-individu berinteraksi satu sama lain dalam dan diantara kelompok-kelompok ini berbeda-beda dari satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
b.      Mobilitas sosial
Mobilitas sosial adalah kemampuan individu berpindah dari suatu strata masyarakat ke strata lainnya. Mobilitas social cenderung akan lebih tinggi dalam masyarakat yang kurang terstratifikasi.

2.      Bahasa
Bahasa adalah cerminan utama kelompok- kelompok budaya karena bahasa merupakan sarana penting yang dipakai anggota- anggota masyarakat untuk berkomunikasi satu sama lain. Ada beberapa jenis bahasa diantarnya:
a.       Bahasa sebagai senjata bersaing
b.      Bahasa perantara
c.       Bahasa terjemahan
d.      Berkata tidak

3.      Komunikasi
Komunikasi diluar batas budaya, secara verbal maupun non verbal adalah suatu keahlian yang sangat penting bagi para manajer internasional, walaupun komunikasi sering dapat berlangsung salah diantara orang- orang yang mempunyai kebudayaan yang sama, peluang miskomunikasi akan sangat meningkat apabila orang- orang tersebut berasal dari budaya yang berbeda.

4.      Agama
Agama adalah aspek penting kebanyakan masyarakat. Agama mempengaruhi bagaimana cara anggota- anggota masyarakat berhubungan satu sama lain dan dengan pihak luar. Agama membentuk sikap yang dimiliki pemeluknya terhadap pekerjaan, konsumsi, tanggung jawab individu, dan perencanaan untuk masa depan.

E. Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Adapun prinsip-prinsip etika bisnis yaitu sebagai berikut :
1.      Prinsip otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya. 
2.      Kesatuan (Unity)
Adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep yang memadukan keseluruhan aspek aspek kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial menjadi keseluruhan yang homogen,serta mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
3.      Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis,tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif.Kepentingan individu dibuka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
4.      Kebenaran (kebajikan dan kejujuran)
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran.Dalam konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagia niat,sikap dan perilaku benar yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan. Dengan prinsip kebenaran ini maka etika bisnis sangat menjaga dan berlaku preventif terhadap kemungkinan adanya kerugian salah satu pihak yang melakukan transaksi ,kerjasama atau perjanjian dalam bisnis.
5.      Prinsip keadilan / Keseimbangan (Equilibrium)
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
6.      Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
7.      Tanggung jawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas. untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu mempertanggungjawabkan tindakannya. secara logis prinsip ini berhubungan erat dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.

F    Pengertian Budaya dalam Lingkup Bisnis
Secara terminologi budaya adalah keseluruhan kepercayaan, aturan, teknik, kelembagaan dan artefak buatan manusia yang mencirikan populasi manusia. Jadi budaya dapat diartikan yaitu budaya terdiri atas pola-pola yang dipelajari mnengenai perlaku umum bagi anggota dari masyarakat tertentu yaitu gaya hidup yang unik dari suatu kelompok atau orang tertentu.
Kebudayaan adalah kumpulan nilai, kepercayaan, perilaku, kebiasaan, dan sikap yang membedakam suatu masyarakat dari yang lainnya. Kebudayaan suatu masyarakat menentukan ketentuan- ketentuan yang mengatur bagaimana perusahaan dijalankan dalam masyarakata tersebut.

Terdapat cara bagi para pelaku bisnis internasional untuk menyesuaikan diri atau hidup dengan budaya-budaya lain yaitu menyadari bahwa adanya budaya yang berbeda dari budayanya sendiri dan mereka harus mempelajari karakteristik dari budaya-budaya tersebut sehingga dapat beradaptasi. Tetapi menurut E.T. Hall terdapat dua cara untuk menyesuaikan diri dari budaya moral lain yaitu:
1.      Menghabiskan seumur hidup disuatu negara tersebut.
2.      Menjalani suatu program pelatihan yang sangat canggih dan ekstensif yang mencakup karakteristik-karakteristik utama dari suatu budaya, termasuk budaya.
Terdapat enam nasihat atau cara dalam melakukan bisnis lintas budaya internasional antara lain:
1.      Lakukanlah persiapan.
2.      Jangan terburu-buru.
3.      Bangkitkan kepercayaan.
4.      Memahami pentingnya bahasa.
5.      Menhormati budaya.
6.      Memahami unsur-unsur budaya.

            Budaya juga sangat mempengaruhi semua fungsi bisnis misalnya dalam pemasaran, beraneka ragam sikap dan nilai menghambat banyak perusahaan untuk mengunakan bauran pemasaran yang sama disemua pasar. Begitu juga dalam manajemen sumber daya manusia, budaya nasional merupakan kunci penentu untuk mengevaluasi para manajer, serta dalam produksi dan keuangan faktor budaya sangat berpengaruh dalam kegiatan produksi dan keuangan.

G. Pedoman Tingkah  Laku
Antara manusia dan kebudayaan terjalin hubungan yang sangat erat, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dick Hartoko bahwa manusia menjadi manusia merupakan kebudayaan. Hampir semua tindakan manusia itu merupakan kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi, dan enkulturasi.

H. Apresiasi Budaya
Istilah  apresiasi  berasal  dari bahasa inggris  “apresiation” yang berarti penghargaan,penilaian,pengertian. Bentuk itu berasal dari kata kerja ” ti appreciate” yang berarti menghargai, menilai,mengerti dalam bahasa indonesia menjadi mengapresiasi. Apresiasi budaya adalah kesanggupan untuk menerima dan memberikan penghargaan, penilaian, pengertian terhadap hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.

I. Hubungan  Etika dan Budaya
Etika pada dasarnya adalah standar atau moral yang menyangkut benar-salah, baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

J. Pengaruh  Etikaterhadap Budaya
Etika seseorang dan etika bisnis adalah satu kasatuan yang terintegrasi sehingga tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya, keduanya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku antar individu maupun kelompok, yang kemudian menjadi perilaku organisasi yang akan berpengaruh terhadap budaya perusahaan.  Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budayau perusahaan, maka akan berpotensi menjadi dasar kekuatan perusahaan dan akhirnya akan berpotensi menjadi stimulus dalam peningkatan kinerja karyawan.
Terdapat pengaruh yang signifikan antara etika seseorang dariu tingkatan manajer terhadap tingkah laku etis dalam pengambilan keputusan.  Kemampuan seorang profesional untuk dapat mengerti dan pekau terhadap adanya masalah etika dalam profesinya sangat dipengaruhi oleh lingkungan, sosial budaya, dan masyarakat dimana dia berada.  Budaya perusahaan memberikan sumbangan yang sangat berartiu terhadap perilaku etis. Perusahaan akan menjadi lebih baik jika mereka membudayakan etika dalam lingkungan perusahaannya.

K. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis
Mentalitas para pelaku bisnis, terutama top management yang secara moral rendah, sehingga berdampak pada seluruh kinerja Bisnis. Perilaku perusahaan yang etis biasanya banyak bergantung pada kinerja top management, karena kepatuhan pada aturan itu berjenjang dari mulai atas ke tingkat bawah. Kendala dalam Mewujudkan Kinerja Bisnis yang Etis, yaitu :
1.  Faktor budaya masyarakat yang cenderung memandang pekerjaan bisnis sebagai profesi yang penuh dengan tipu muslihat dan keserakahan serta bekerja mencari untung.
2.   Faktor sistem politik dan sistem kekuasaan yang diterapkan oleh penguasa sehingga menciptakan sistem ekonomi yang jauh dari nilai-nilai moral. Hal ini dapat terlihat dalam bentuk KKN.

PENUTUP
Kebudayaan adalah kumpulan nilai, kepercayaan, perilaku, kebiasaan, dan sikap yang membedakan suatu masyarakat dari yang lainnya. Kebudayaan suatu masyarakat menentukan ketentuan- ketentuan yang mengatur bagaimana perusahaan dijalankan dalam masyarakat tersebut.
Etika adalah kebiasaan yang baik yang ada dalam masyarakat yang diturunkan dari generasi ke generasi, agak berbeda dengan estetika yang bercerita tentang indah dan kurang indah, logika yang bercerita tentang benar dan salah, etika bercerita tentang baik buruk.
Etika menjadi sandaran budaya, budaya adalah cara bagaimana kita melakukan sesuatu, tentu saja cara itu adalah cara yang baik karena bersandar pada etika. Etika bisnis yaitu salah satu etika terapan yang merupakan standar moral yang dijadikan pedoman dalam berperilaku dalam bisnis. Budaya perusahaan merupakan bagian dari etika bisnis. Budaya perusahaan merupakan kebiasaan yang baik yang dilakukan oleh perusahaan, ini merupakan pembeda antara perusahaan yang satu dengan perusahaan lain.


Referensi