CONTOH KASUS KORUPSI, PEMALSUAN, PEMBAJAKAN DAN
DISKRIMINASI
DISUSUN OLEH :
Muhammad Adila Yusuf 1D214089
Kelas : 3EA43
MATA KULIAH ETIKA BISNIS
Dosen : STEVANI ADINDA NURUL HUDA, SE., M.IBF
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Pelanggaran Etika Bisnis
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk
dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan
hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya
menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak
hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama
ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali
diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan
yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk
menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis
untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa
pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan
alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan
berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah
sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang
tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika
dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan
Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik,
menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri,
serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan
tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka
untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi
politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua
bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi
berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan
dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat
yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi
adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan
yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan
jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya
sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak
lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu
subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang
mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi
dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa
akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999
korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi
yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi
dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu
keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012,
sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi
kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga
kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan
prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu, lanjut
Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini,
melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus
didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita
sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu
diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini.
Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke
persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi
pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk
kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat
Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut
adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen
Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri
Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan
indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai
keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa
kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat
menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari
pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus
korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah
untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan
KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota
pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan
kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2. Kasus Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan
Negara Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu,
pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung
dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap
pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono
saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan
bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16
November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka
waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan
investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat
mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga
menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai
karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga
jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen
tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi
karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka
menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan
tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian
dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan
perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito
itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh
terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito
senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti
permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang terjadinya pemalsuan bilyet
deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus
dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito
sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan investigasi ternyata hasil
yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata
dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa oknum-oknum yang
melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku sebagai karyawan bank BTN,
kasus ini juga sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan
untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi : seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan
secara berkala terutama data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan
langsung dengan nasabah dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan
korupasi yang akan berdampak pada citra perusahaan karena di anggap
tidak memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang
mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan
hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas”
karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan
bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai
penyimpanan uang malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan bank BTN melanggar prinsip kejujuran
karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak
kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan
dana deposito.
3. Adapun
ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu
perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan
oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah
memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang
setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas
perbuatan yang dia perbuat.
3. Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di
Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun
sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri
musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan
kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para
pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual
barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas
terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil
gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi
belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil
gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu
didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama
eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories.
Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar
yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan
inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial
yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang
protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat
berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the
Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate
Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan
jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat
juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian
dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori
pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut
Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat
sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan
itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar
dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu,
ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton
film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut
Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss!
diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film
Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang
baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak
bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan
film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum
film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop
untuk memantau penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini
informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia.
Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan
penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang
harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton
dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang
tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan
penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi
setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital,
dan handphone. Sebelum masuk kedalam ruangan, pelayan bioskop harus
melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam
loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan
barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai
menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya.
Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan
oleh penyedia tempat bioskop.
4. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan,
pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin,
ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat
kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi
terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya :Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat
Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan
(ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan
sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan
tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih
berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan
kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan
Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap
diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang
sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak.
Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya
tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas
yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah
dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada
indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan
seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan
dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga
ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda
perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima
bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada
perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi
wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan
1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih
sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan
yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak
dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan
ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak
ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita
identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam
kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan
sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika
syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung
menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru
untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena
mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris
mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90%
kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih
rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis,
pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan
tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat
bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut
laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya
pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang terdapat
dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan
yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat
dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan dengan
pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan
atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara
tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen,
Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan
Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas
sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan
terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif
: semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
REFERENSI
- https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
- http://lintasterkini.com/17/01/2017/korupsi-e-ktp-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-2017.html#sthash.UbYlXIIL.dpuf
- http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
- http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
- http://adnantandzil.blogspot.co.id/2016/06/isu-etika-bisnis-csr.html
- https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/
- http://www.academia.edu/11904600/Kasus_Lumpur_Lapindo_-_Materi_Etika_Bisnis_dan_Tanggung_Jawab_Sosial

